Pages

Kamis, 31 Maret 2016

PENTING ! Pikirkan ini sebelum menjadi ISTRI SIRI



Sobat Blogger,

Pernikahan siri kerap terjadi di lingkungan sekitar kita, mungkin kamu adalah wanita yang berkeinginan untuk menikah siri atau bahkan statusnya kini menjadi istri siri? 
Menikah siri memanglah suatu pilihan hidup seseorang.
Seharusnya masyarakat tidak boleh mengatakan istri siri itu adalah wanita yang telah merusak hubungan orang lain, walaupun pada kenyataanya mungkin demikian.

Menikah siri memang disahkan oleh agama namun secara hukum pernikahan ini tidak sah karena tidak diakui dalam sistem hukum di Indonesia.
Ada banyak wanita muda nan cantik jelita, merelakan dirinya untuk dijadikan istri siri.
Mereka beranggapan, :
" yang penting ga zina, ga dosa toh nikah siri juga dianggap sah sama agama"..
" mungkin udah takdirnya gitu, kalo kita sayang sama orang ya gimana" ..
" cuma mau bahagia dengan pilihan sendiri, hidup-hidup kita kenapa orang yang repot"..
serta alasan lain sebagainya ..

Namun ladies, sebelum kamu mengambil langkah itu, coba berpikir sejenak.
Ada banyak istri siri yang sekarang ini justru sedang dalam delima yang sangat besar, mereka ingin keluar dari delima itu tetapi kini setelah semuanya terjadi mereka tidak  bisa berbuat apa-apa.
Jadi jangan biarkan nasib kamu sama seperti mereka, yang menyalahkan Tuhan atas apa yang ia rasakan.
Padahal justru ia sendiri yang menghendaki hal tersebut dengan melawan nasehat baik untuknya.

Untuk itu PENTING bagi kamu untuk memikirkan hal-hal berikut sebelum memutuskan untuk menikah siri :
  1. Menjadi istri siri bagaimanapun alasannya, dimata masyarakat kamu tetaplah wanita perebut kebahagiaan wanita lain bahkan kebahagiaan anak-anak yang seharusnya merasakan kasih sayang utuh dari kedua orangtuanya dalam keluarga yang harmonis.
  2. Pernikahan SIRI tidak diakui secara hukum (pasal 50 KUHper) . Jika seorang istri tidak memberi izin tertulis kepada suaminya untuk menikah lagi dan tidak mengetahui hubungan kalian (pasal 280 KUHP). Maka ia berhak mengadukan hubunganmu dengan suaminya dan kamu dapat dijerat pasal 284 KUHP.  Di dalam pasal 284 KUHP telah dijelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang sudah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istrinya/suaminya akan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
  3. Anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya (pasal 43 UU Perkawinan). Tentunya kamu tahu akan seperti apa nanti akta kelahirannya?
  4. Seandainya terjadi perpisahan, kamu tidak berhak atas tunjangan nafkah sebagai sebagai mantan istri dan anakmu juga tidak berhak atas hal itu, bukan hanya itu, kamu juga tidak berhak mendapatkan harta gono gini.
  5. Seandainya pasangan kamu meninggal dunia, kamu juga tidak berhak mendapatkan warisan. Begitu juga anakmu.Karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan dengan ibunya.

Kesulitan terbesar wanita adalah mengendalikan perasaannya untuk menggunakan logika.
Jangan karena atas nama cinta lalu bersedia melakukannya.

Jika pria yang kamu cintai itu mencintaimu, ia akan menjadikanmu satu-satunya serta mengakui keberadaanmu baik dalam keluarga ataupun negara.. ^

Share This Article


Kode Smiley Untuk Komentar


:a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t  

0 komentar:

Posting Komentar